Blog Yang Berisi Pandangan-Pandangan Organisasi Pergerakan Yang Bertujuan Mewujudkan Sosialisme Yang Demokratis di Indonesia. Untuk menghubungi kami silahkan mengirimkan email ke: arahgerak@arahgerak.co.cc

SUKSESKAN SILAHTURAHMI AKBAR RAKYAT MISKIN DI BEKASI, 30 AGUSTUS 2009 DENGAN TEMA" MAMPUHKAH PEMERINTAH DAN DPR HASIL PEMILU MENYELESAIKAN PROBLEM RAKYAT MISKIN?"

Terbaru

18 Juni 2008

KONTROL BURUH


RESOLUSI MENGENAI KONTROL BURUH

1. Organisasi-organisasi Kontrol Buruh adalah sebuah manifestasi aktivitas yang sehat dalam bidang produksi industri, sebagaimana dengan organisasi partai dalam politik, serikat buruh dalam pekerjaan, Koperasi-koperasi dalam bidang konsumsi, dan klub-klub baca dalam bidang budaya.

2. Kelas pekerja jauh lebih tertarik akan beroperasinya pabrik secara layak dan berkesinambungan... ketimbang kelas kapitalis. Kontrol buruh adalah pengaman yang lebih baik terhadap kepentingan masyarakat modern, seluruh rakyat; ketimbang kehendak pemilik, yang sewenang-wenang, yang hanya dipandu oleh nafsu dirinya sendiri untuk meraih keuntungan material atau keistimewaan politik. Dengan demikian, Kontrol Buruh diinginkan oleh proletariat tidak hanya demi kepentingan mereka sendiri namun demi kepentingan rakyat seluruh negeri, dan seharusnya didukung oleh petani revolusioner, demikian juga oleh tentara revolusioner.


3. Berkaitan dengan sikap bermusuhan dari mayoritas kelas kapitalis terhadap Revolusi, pengalaman telah menunjukkan bahwa distribusi yang layak atas bahan-bahan mentah dan bahan bakar, juga manajemen pabrik paling efisien, adalah tidak mungkin tanpa Kontrol Buruh.

4. Hanya Kontrol Buruh terhadap perusahaan kapitalis lah yang dapat menanamkan kesadaran kepada pekerja akan pekerjaannya, membuat jelas arti sosial yang dapat menciptakan kondisi yang mendukung pengembangan disiplin diri secara teguh, dan mengembangkan semua kemungkinan produktivitas pekerja.

5. Transformasi segera industri berbasis perang kepada industri berbasiskan perdamaian, dan distribusi tenaga kerja di seluruh negeri dan di antara beragam pabrik hanya bisa dituntaskan tanpa hambatan berarti melalui alat-alat pemerintahan demokratik pekerja itu sendiri..... Dengan demikian, sejak awal, realisasi Kontrol Pekerja adalah sebuah hal sangat penting dalam demobilisasi industri (berbasis perang).

6. Sesuai dengan slogan Partai Buruh Sosial Demokrasi Rusia (Bolshevik), agar bisa berhasil, Kontrol Buruh skala nasional harus diperluas mengatasi semua kepentingan kapitalis; bukan diorganisir secara insidental, tanpa sistem; namun terencana baik dan tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan kehidupan industri negeri.

7. Kehidupan ekonomi negeri—pertanian, industri, perdagangan, transportasi—harus berada dalam sebuah perencanaan terpadu yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan individu dan sosial masyarakat luas; hal tersebut harus disetujui oleh perwakilan yang mereka pilih, dan dijalankan di bawah arahan perwakilan tersebut melalui organisasi-organisasi nasional dan lokal.

8. Bagian perencanaan yang berkaitan dengan kerja di pertanian harus dijalankan di bawah pengawasan organisasi penggarap dan petani; semua yang berkaitan dengan industri, perdagangan dan transportasi harus dioperasikan oleh buruh, diawasi lewat Kontrol Buruh; dalam perusahaan industri, organ alamiah Kontrol Buruh adalah Komite Pabrik-Toko dan komite-komite sejenisnya; dan harga upah buruh di pasar tenaga kerja diawasi oleh serikat buruh.

9. Kesepakatan upah kolektif, yang diatur oleh Serikat Buruh, yang akan diberlakukan terhadap mayoritas buruh dalam semua jenis kerja, harus mengikat pemilik perusahaan sesuai jenisnya masing-masing di distrik masing-masing.

10. Biro penempatan kerja harus berada di bawah kontrol dan manajemen Serikat Buruh, sebagai organisasi kelas yang bertindak dalam seluruh wilayah industrial.

11. Serikat buruh harus memiliki hak, atas inisiatifnya sendiri, memulai aksi hukum terhadap semua majikan yang melanggar kontrak kerja atau undang-undang perburuhan, dan hal tersebut diberlakukan kepada seluruh buruh maupun atas nama indvidu buruh di tempat kerja.

12. Dalam semua persoalan Kontrol Buruh atas produksi, distribusi dan pekerjaan, Serikat Buruh harus berunding dengan masing-masing unit usaha melalui Komite Pabrik-Tokonya.

13. Persoalan pekerjaan dan pemecatan, liburan, besar upah, penolakan untuk bekerja, kadar/tingkat produktifitas dan keterampilan, alasan-alasan pembatalan persetujuan, perselisihan dengan administrasi, serta persoalan serupa dalam kehidupan internal pabrik harus diputuskan semata-mata berdasarkan temuan Komite Pabrik-Toko, yang memiliki hak melarang setiap anggota manajemen pabrik ikut dalam diskusi.

14. Komite Pabrik-Toko membentuk sebuah komisi untuk mengontrol persediaan bahan mentah, bahan bakar, tenaga kerja, staf teknis (termasuk pelengkapan), dan persediaan lainnya; termasuk pengaturannya, juga memastikan kesesuaian pabrik dengan rencana umum perindustrian. Manajemen pabrik wajib memberikan, membantu dan memberi informasi kepada Kontrol Buruh tentang semua data yang berkaitan dengan bisnis; membuat memungkinkannya dilakukan verifikasi atas data tersebut, dan memproduksi buku perusahaan sesuai dengan yang diminta oleh Komite Pabrik-Toko.

15. Semua tindakan ilegal yang dilakukan oleh manajemen, yang ditemukan oleh Komite Pabrik-toko, atau tindakan mencurigakan, tidak sah, yang tidak mampu diselidiki atau diperbaiki oleh pekerja sendiri, agar dilimpahkan kepada organisasi distrik pusat organisasi Pabrik-Toko yang bertanggung-jawab atas cabang di mana buruh tersebut bekerja; organisasi tersebut akan mendiskusikan permasalahannya dengan institusi yang berwenang dengan menjalankan perencanaan industrial secara umum dan mencari cara menyelesaikan perselisihan, bahkan hingga ke tingkat penyitaan pabrik.

16. Gabungan Komite-komite Pabrik-Toko, yang terdiri atas berbagai jenis bidang usaha, harus disempurnakan agar dapat memfasilitasi kontrol atas keseluruhan cabang industri, sebagai bagian dari rencana umum industri; dan juga sebagai usaha untuk menciptakan perencanaan efektif antar-pabrik, bahan material, bahan bakar, teknis, dan tenaga kerja; dan juga memfasilitasi kerjasama antar-Serikat Buruh, yang diorganisir sesuai dengan jenis pekerjaannya.

17. Dewan Pusat Serikat Buruh dan Komite Pabrik-Toko, yang mewakili proletariat masing-masing provinsi dan institusi lokal, dibentuk untuk menjabarkan dan menjalankan rencana umum industrial dan mengorgansir hubungan ekonomi antara kota dan desa (buruh dengan petani). Mereka juga memiliki otoritas final dalam manajemen Komite Pabrik-Toko yang berada dalam distrik mereka, dan mengeluarkan peraturan-wajib yang berkaitan dengan disiplin kerja di dalam rutinitas produksi—Namun aturan-aturan tersebut harus didasarkan pada pemungutuan suara oleh kalangan buruh sendiri.

Tidak ada komentar:

Baca Arsip Ini

Sebarkan Sosialisme


Jangan Berhenti Berpropaganda

Agen Sosialis

Mississippi Jones Act
Terus Berjuang Sampai Menang

Kamus Or Dictionary

Direct Action

Jelajah Dunia

Socialism 2008 - Malaysia

Jelajah ArahGerak

Media Borjuis


KRISIS LISTRIK DI INDONESIA

AGENDA PERLAWANAN RAKYAT

KPRM-PRD