Blog Yang Berisi Pandangan-Pandangan Organisasi Pergerakan Yang Bertujuan Mewujudkan Sosialisme Yang Demokratis di Indonesia. Untuk menghubungi kami silahkan mengirimkan email ke: arahgerak@arahgerak.co.cc

SUKSESKAN SILAHTURAHMI AKBAR RAKYAT MISKIN DI BEKASI, 30 AGUSTUS 2009 DENGAN TEMA" MAMPUHKAH PEMERINTAH DAN DPR HASIL PEMILU MENYELESAIKAN PROBLEM RAKYAT MISKIN?"

Terbaru

11 September 2008

Berikan Solidaritas Pada Buruh CV Jaya Abadi


KIRIMKAN DUKUNGAN ANDA KE: Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek, email :fpbj_berkuasa@yahoo.co.id
BERIKAN KECAMAN ANDA KE : Managemen CV Jaya Abadi, FAX : 021 669 2970





KRONOLOGIS KASUS PHK MASSAL BURUH CV JAYA ABADI dan
PERBUATAN ANTI SERIKAT BURUH OLEH CV JAYA ABADI


Fakta:
1. Upah maksimal yang didapatkan adalah sebesar Rp 50.000/hari, ditambahkan uang makan sebesar Rp 7.000/hari masuk kerja, untuk buruh yang sudah bekerja selama 30 tahun di CV Jaya Abadi.
2. Kepesertaan jamsostek hanya pada program JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kesehatannya adalah perawatan bila sakit di rs atmajaya, dan fasilitas kesehatan ini hanya bagi buruh saja, keluarga tidak ditanggung.
3. Ada buruh yang usianya sudah lebih dari 55 tahun
4. Peraturan Perusahaan CV Jaya Abadi (2007-2009) belum pernah disosialisasikan kepada para buruh di CV Jaya Abadi
5. Sejak sekitar tahun 1998 CV Jaya Abadi telah mempekerjakan buruh dari yayasan (outsourcing) pada bagian inti usahanya.


Tanggal 30 Juli 2008
Serikat Buruh PTP CV Jaya Abadi FPBJ mengajukan permintaan perundingan kepada manajemen CV Jaya Abadi

Tanggal 4 Agustus 2008
a) Terjadi perundingan antara perwakilan Serikat Buruh PTP CV Jaya Abadi FPBJ dengan manajemen CV Jaya abadi yang diwakili oleh manajer personalia, bapak hennry dan pimpinan perusahaan Bapak David Johanes. Dalam perundingan ini SB mengajukan perbaikan system pengupahan bagi buruh di CV Jaya Abadi, perbaikan system upah tersebut meliputi KEJELASAN tentang GAJI POKOK, TUNJANGAN TETAP dan TUNJANGAN TIDAK TETAP. Pada tunjangan tetap SB mengajukan adanya: tunjangan masa kerja, tunjangan perumahan, tunjangan prestasi kerja, tunjangan keluarga (suami/istri dengan maksimal 3 anak), sedangkan tunjangan tidak tetap terdiri dari: tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan premi hadir. Karena upah yang diterima tidak memuat penjelasan tentang struktur upahnya yaitu apakah upah yang diterima itu hanya gaji pokok atau sudah termasuk tunjangan?, dan hanya tunjangan makan sebesar Rp 7000 (tujuh ribu rupiah) per hari masuk kerja yang dijelaskan sebagai tunjangan.
b) Bapak David dan Hennry menyatakan tidak dapat memutuskan permintaan SB ini karena harus mengkonsultasikan dengan para pemilik CV Jaya Abadi.

Tanggal 7 Agustus 2008
Terhembus kabar bahwa CV jaya abadi tidak mau membahas tentang system pengupahannya dan hanya mau menaikkan upah rata 5% kepada seluruh buruh. Kabar ini tidak disampaikan langsung ke SB tetapi kepada seorang buruh laki-laki.

Tanggal 8 Agustus 2008
Terhembus kabar bahwa manajemen CV Jaya Abadi akan melakukan PHK kepada 50 orang buruh, khususnya kepada buruh yang ikut menuntut upah

Tanggal 11 Agustus 2008
SB menghadap kembali kepada manajemen, dan manajemen menegaskan bahwa hanya akan menuruti kenaikan upah sebesar 5% dan tambahan uang makan sebesar Rp 1000, pertemuan ini juga dihadiri oleh bapak Rasidien Siregar petugas pengawasan dari disnakertrans Jakarta utara.

Tanggal 15 Agustus 2008

Serikat Buruh PTP CV Jaya Abadi FPBJ mengajukan pemberitahuan mogok kerja kepada disnakertrans Jakarta utara, dan SB mendapatkan surat pemberitahuan mogok dari disnakertrans Jakarta utara (lampiran ke-1).

Tanggal 15 Agustus 2008

SB memasukkan tembusan pemberitahuan mogok kerja kepada pihak manajemen CV Jaya Abadi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, dan menyampaikan bahwa akan tetap membuka ruang perundingan selama menjelang tanggal mogok kerja terja tersebut.

Tanggal 18 Agustus 2008
SB mencoba mengajak perundingan kembali kepada manajemen tetapi tidak ditanggapi dan manajemen hanya mau berunding nanti dengan kehadiran petugas disnakertrans saja

Tanggal 22 Agustus 2008
CV Jaya Abadi memasukkan 20 orang pekerja outsourcing (yayasan) dibagian packing.

Tanggal 25 Agustus 2008
SB melaporkan kepada bagian pengawasan disnakertrans Jakarta utara tentang penggunaan system kerja outsourcing sejak tahun 1998 oleh manajemen CV Jaya Abadi, yang melanggar Undang-undang 13/2003. (lampiran ke-2)

Tanggal 26 Agustus 2008
Terjadi perundingan antara SB dengan manajemen CV Jaya abadi dan juga dihadiri oleh pegawai disnakertrans Jakarta utara (Rasidien Siregar, Hotma sitompul, Imansyah) dan pada perundingan ini kembali manajemen tidak mau memenuhi permintaan SB dan tetap pada pendirian hanya mau menaikkan upah sebesar 5% dan tambahan uang makan Rp 1000 (seribu rupiah). Pegawai disnakertrans Jakarta utara menyatakan tidak dapat memaksakan kepada pengusaha dan menyatakan silahkan saja kalau pihak serikat untuk melakukan mogoknya besok.

Tanggal 27 Agustus 2008
a. Akibat sudah buntunya perundingan dan SB telah melakukan pemberitahuan mogok sah, maka Serikat Buruh PTP FPBJ melakukan Mogok kerja sah. Mogok kerja ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB
b. Pada pukul 11.00 WIb terjadi perundingan antara Serikat dengan manajemen perusahaan, yang juga dihadiri oleh sekjen FPBJ, pengacara CV Jaya abadi dan petugas disnakertrans Jakarta utara. Perundingan ini kembali tidak menghasilkan kesepakatan karena manajemen tidak mau mendengarkan penjelasan tentang tuntutan system pengupahan yang diajukan oleh SB, dan tetap ngotot hanya mau menaikkan upah 5% dan tambahan uang makan Rp 1000 (seribu rupiah)
c. Pada perundingan tersebut pihak manajemen menunjukkan bahwa CV Jaya Abadi telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah dicatatkan di disnakertrans propinsi DKI pada tahun 2007 dan berlaku hingga 2009. (lampiran ke-3)
d. Peraturan Perusahaan meskipun sudah dicatatkan selama 1 tahun tetapi belum pernah disosialisasikan kepada buruh. Pada peraturan perusahaan tersebut ternyata sudah tercantum tentang system pengupahan yang diajukan oleh Serikat Buruh PTP CV Jaya Abadi FPBJ.
e. Pada Perturan Perusahaan tersebut ternyata telah memuat:
1. Pasal 2.1 “Pekerja berhak untuk mendapatkan upah dan jaminan sosial yang layak untuk pekerjaannya, dengan mempertimbangkan kecakapannya, kemampuan, kejujuran dan loyalitas”
2. Pasal pasal 19: “Skala upah pekerja ditetapkan beberapa kriteria antara lain: 19.1 kemampuan, 19.2 jabatan serta tanggung jawab, 19.3 Masa kerja (loyalitas), 19.4 sifat pekerja, 19.5 “disiplin kerja”.
f. Bahwa pada saat pekerja melakukan mogok kerja SB mendapat informasi bahwa perusahaan mempekerjakan buruh baru sebanyak 2 orang untuk menggantikan pekerja yang melakukan mogok

Tanggal 28 Agustus 2008
a. Serikat Buruh PTP FPBJ CV.Jaya Abadi tetap melanjutkan Mogok kerja
b. Bahwa pada hari ke-2 mogok kerja ini tetap mendapatkan pengawasan dari pihak disnakertrans Jakarta utara

Tanggal 29 Agustus 2008
a. Bahwa Serikat pekerja PTP FPBJ CV.Jaya Abadi tetap melakukan mogok kerja dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
b. Manajemen CV. Jaya Abadi mengeluarkan Surat Panggilan pertama kepada buruh yang sedang mogok kerja (Lampiran ke-4)
c. Bahwa surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan adalah tidak sah atau cacat hukum karena tidak mencantumkan nama buruh dan tidak mengirimkan kepada alamat buruh seperti yang diamanatkan oleh undang-undang 13/2003.
d. Hari ini seharusnya jadwal gajian di cv jaya abadi, tetapi saat kami mengambil upah, ternyata upah selama 3 hari mogok tidak dibayarkan oleh manajemen CV Jaya Abadi, padahal berdasarkan ketentuan di UNDANG-UNDANG ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 145, “Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah”
e. SB mencoba mendesakkan kepada manajemen CV Jaya Abadi tentang alasan tidak membayarkan upah selama mogok, Hennry mengatakan itu sudah keputusan manajemen CV Jaya Abadi dan sudah sesuai dengan nasehat dari petugas disnakertrans, tetapi saat diminta untuk membuat pernyataan tertulis, saudara Hennry tidak mau melakukannya padahal SB telah menyediakan draft pernyataannya.

Tanggal 1 September 2008
a. Berdasarkan rapat anggota SB disepakati bahwa pada hari ini kita akan masuk kerja seperti biasa sambil tetap akan mendesak terjadinya perundingan tentang kejelasan struktur upah di cv jaya abadi.
b. Manajemen CV Jaya Abadi tidak memberikan kartu absensi kerja, dengan alasan bahwa “CV Jaya Abadi akan memberikan izin bekerja kembali bila buruh yang mogok kerja menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan”
c. Setelah membaca surat pernyataan tersebut SB menolak menndatangani nya sebab surat pernyataan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UNDANG-UNDANG 13 tahun 2003, yang isinya antara lain “Menyatakan tidak akan mogok kerja dengn alasan apapun dan akan mematuhi semua perintah atasan, bila melanggar akan dianggap mengundurkan diri tanpa pesangon” (Lampiran ke-5)
d. Karena dihalang-halangi untuk masuk bekerja maka kami melanjutkan aksi kami didalam lingkungan cv jaya abadi.
e. Bahwa pada hari ini juga Pihak SB melakukan upaya Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial yaitu lewat permintaan mediasi kepada disnakertrans jakarta utara (lampiran ke-6)
f. Hari ini juga PTP FPBJ CV.Jaya Abadi juga melakukan pelaporan atas tindakan perusahaan yang tidak memperbolehkan pekerja kembali bekerja.(lampiran ke-7)
g. Bahwa pada hari ini setelah mendapatkan pelaporan dari pihak serikat buruh bagian pengawasan dari dinas ketenagakerjaan yang diwakli oleh Imansyah (anca) dan Rasiden Siregar dilakukan upaya perundingan perihal perubahan syarat pernyataan pekerja untuk kembali masuk bekerja ke dalam pabrik
h. Hennry menyatakan CV Jaya Abadi tidak akan merubah sedikitpun isi surat pernyataan yang harus ditandatangan buruh sebagai syarat untuk masuk kerja

Tanggal 2 September 2008
a. Bahwa pada hari ini kami kembali coba untuk masuk kerja namun tetap dihadapkan oleh syarat masuk kerja oleh pihak perusahaan yaitu penandatanganan surat pernyataan sebelumnya
b. Bahwa pada hari ini anggota serikat kembali mendapatkan surat panggilan untuk bekerja
c. Surat panggilan yang diberikan oleh perusahaan kembali tidak jelas ditujukan kepada siapa dengan kata lain cacat hukum (lampiran ke-8 )
d. SB melakukan pelaporan kepada pihak POLRI atas perbuatan perusahaan yang bertentangan dengan Undang-Undang antara lain :
1. Perbuatan tidak menyenangkan
2. Pelarangan mogok kerja sebagi hak dasar buruh
3. Pelarangan kegiatan serikat buruh dalam perusahaan
4. Tindakan balasan atas mogok sah yang dilakukan serikat buruh (tertanggal 27-29 Agustus 2008)
e. Bahwa pihak kepolisian Polda metro jaya melimpahkan perkara tersebut ke kepolisian resort jak-ut (lampiran ke-9 ). Pada saat pelaporan dilakukan Kepolisian Jak-Utara melakukan pembatasan pelaporan buruh dengan alasan tidak memahami tindak pidana yang ada di UU 13 Tahun 2003 dan hal tersebut dapat dilakukan lewat pengembangan kasus, sehingga pelaporan yang diterima hanya menyangkut “perbuatan yang tidak menyenangkan” (pasal 335 KUHP) (lampiran ke-10 )

Tanggal 3 September 2008

a. Kami kembali mencoba untuk masuk kerja, tetapi kembali dihalang-halangi oleh pihak CV Jaya Abadi, tetapi kami berhasil sampai ruang kerja, dan mencoba bekerja seperti biasa, tetapi setelah bekerja hampir 1 jam tiba-tiba Hennry, para mandor dengan membawa orang-orang berseragam polisi, tentara, pamong praja, wanra dan satpam mengusir kami dari tempat kerja dengan alasan bahwa CV Jaya Abadi sudah tidak mau mempekerjakan kami lagi, adu argumentasi terjadi, kami tegaskan bahwa kami masih buruh di CV Jaya Abadi sampai saat ini, karena tidak ada keputusan pemutusan hubungan kerja yang sah yang telah keluar, tetapi pengusiran secara paksa dan kasar tetap dilakukan oleh pihak perusahaan, akhirnya kami diusir hingga keluar gerbang perusahaan.
b. Sekitar pukul 10 WIB, CV Jaya Abadi mengeluarkan surat pemberhentian hubungan kerja yang ditanda-tangani oleh bapak David Johanes (Lampiran ke-11)
c. PHK sepihak ini merupakan TINDAKAN BALASAN terhadap mogok kerja yang dilakukan oleh buruh dan PHK sepihak ini merupakan TINDAKAN ANTI SERIKAT BURUH, karena semua buruh yang di PHK sedang menjalankan fungsi keserikat buruhan.
d. Kami mendatangi disnakertrans Jakarta utara untuk menagih fungsi negara dalam menegakkan undang-undang, karena jelas pemutusan hubungan kerja ini dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum.
e. Terjadi pertemuan antara perwakilan serikat dengan pihak disnakertrans. Pihak disnakertrans dihadiri oleh: ka disnakertrans, kepala pengawasan, kepala hubungan industrial, pegawai pengawasan. Sedangkan dari pihak serikat dihadiri oleh pengurus serikat, perwakilan federasi, dan perwakilan ABM wilayah jabotabek.
f. Terjadi kesepakatan bahwa disnakertrans akan mengeluarkan surat perintah mempekerjakan kembali (lampiran ke-12) kepada CV jaya abadi, dan besok pagi , 4 september 2008, akan mengirimkan pegawai pengawasan disnakertrans untuk menindak lanjuti surat tersebut.

Tanggal 4 September 2008
a. Kami kembali mencoba masuk ketempat kerja tetapi tetap dihalang-halangi oleh satpam CV Jaya Abadi dan petugas berpakaian kepolisian didepan gerbang perusahaan.
b. Surat dari disnakakertrans Jakarta utara yang coba diberikan ke manajemen ternyata tidak mau diterima oleh manajemen, dan mengatakan akan menunggu petugas disnakertrans.
c. Pada sekitar pukul 10.00 WIB petugas disnakertrans datang ke cv jaya abadi
d. Pada sekitar pukul 11.00 WIB terjadi perundingan kembali antara SB dengan manajemen dan petugas disnakertrans jakarta utara.
e. Pada perundingan tersebut petugas disnakertrans menerangkan aturan hukum tentang mogok dan tindakan yang dilakukan oleh manajemen jaya abadi, dan dari pihak SB menyatakan MENOLAK PHK SEPIHAK yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi pihak CV Jaya Abadi yang diwakili oleh Hennry tetap pada pendiriannya bahwa CV Jaya Abadi telah mengakhiri hubungan kerja dengan 90 orang buruh yang mogok kerja dan telah dipanggil sebanyak 2 kali. (lampiran ke-13)
f. Saudara Hennry menantang serikat untuk memajukan kasus ini ke pengadilan. Pihak petugas disnakertrans tidak mampu berbuat banyak dalam pertemuan tersebut, dan sempat mengkonfirmasi kepada saudara hennry tetang konsekuensi hukum dari perbuatan Cv jaya abadi ini, dan saudara Hennry menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum tersebut.

Tanggal 5 September 2008
a. SB melakukan aksi di disnakertrans Jakarta utara, untuk meminta ketegasan petugas pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan secara sengaja oleh pihak manajemen CV jaya abadi. Pada pertemuan tersebut pihak disnakertrans menjanjikan akan mengirimkan surat peringatan kepada pihak pengusaha CV Jaya abadi pada hari itu juga yaitu 5 September 2008 dan akan memonitor terus respon dari cv jaya abadi
b. Bidang hubungan industrial menyetujui akan mengadakan pemanggilan kepada manajemen CV Jaya Abadi dan serikat buruh PTP CV Jaya Abadi FPBJ untuk menentukan cara penyelesaian perselisihannya pada hari rabu tanggal 10 september 2008.
c. Pada pukul 14.30 WIB SB juga diterima oleh Poksi komisi 9 DPR RI, dan para anggota DPR berjanji akan memonitor terus kasus ini agar para pihak aparatur negara yang menangani kasus ini dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan tidak merugikan buruh.

Tanggal 6 September 2008
a. Kami membuka POSKO PENOLAKAN PHK SEPIHAK oleh CV Jaya Abadi.
b. Datang surat dari Disnakertrans Jakarta utara tentang undangan pertemuan untuk menentukan langkah mediasi atau konsiliasi, pertemuannya akan dilakukan pada hari Rabu, 10 September 2008, pukul 10.00 WIB. (lampiran ke-14)

Tidak ada komentar:

Baca Arsip Ini

Sebarkan Sosialisme


Jangan Berhenti Berpropaganda

Agen Sosialis

Mississippi Jones Act
Terus Berjuang Sampai Menang

Kamus Or Dictionary

Direct Action

Jelajah Dunia

Socialism 2008 - Malaysia

Jelajah ArahGerak

Media Borjuis


KRISIS LISTRIK DI INDONESIA

AGENDA PERLAWANAN RAKYAT

KPRM-PRD