Blog Yang Berisi Pandangan-Pandangan Organisasi Pergerakan Yang Bertujuan Mewujudkan Sosialisme Yang Demokratis di Indonesia. Untuk menghubungi kami silahkan mengirimkan email ke: arahgerak@arahgerak.co.cc

SUKSESKAN SILAHTURAHMI AKBAR RAKYAT MISKIN DI BEKASI, 30 AGUSTUS 2009 DENGAN TEMA" MAMPUHKAH PEMERINTAH DAN DPR HASIL PEMILU MENYELESAIKAN PROBLEM RAKYAT MISKIN?"

Terbaru

04 Agustus 2008

BENTROKAN SUPIR PLAT HITAM DAN PLAT KUNING KARENA KESALAHAN PEMERINTAH


Wawancara Arah Gerak dengan Ilhamsyah, Ketua Umum Serikat Buruh Transportasai Perjuangan Indonesia ( SBTPI )


AG
: Baru-baru ini (28 juli) terjadi lagi bentrokan antara supir plat kuning dan plat hitam di tangerang dan sekitarnya. Apa yang memicu terjadinya bentrokan ini dan bentrokan sebelum-belumnya?



Ilham : Ya benar kemaren terjadi lagi bentrokan antara pengemudi plat kuning dengan pengemudi plat hitam dan ini merupakan bentrokan yang kesekian kalinya. persoalannya yang memicu bentrokan sama dengan persoalan sebelum dimana penemudi plat kuning merasa dirugikan dengan beroperasinya angkutan plat hitam (omprengan). jumlah angkutan plat hitam yang beroperasi mencapai ribuan armada dari Tangerang, kali deras, pesing terus sampai ke Kota, jam beroparasinyapun 24 jam sedangkan untuk ongkosnya angkutan plat hitam lebih murah dari angkutan resmi plat kuning. angkutan plat hitam bisa memberlakukan ongkos lebih rendah karena mereka tidak membayar pajak sesuai dengan angkutan umum lainnya, selain itu juga tidak membayar surat izin trayek, surat izin usaha dll. sementara itu plat kuning di bebani dengan begitu banyaknya biaya-biaya yang harus di keluarkan. secara hukum angkutan plat hitam adalah ilegal. angkutan plat hitam (omprengan) yang merupakan angkutan ilegal ini dapat beroperasi dengan bebasnya tidak terlepas dari perlidungan aparat-aparat kepoliasian, dinas perhubungan dan para preman.



AG: Sejauh ini, apakah upaya pemerintah sudah cukup maksimal untuk mengatasi persoalan itu (persoalan plat hitam dan plat kuning)



Ilham: Berbagai macam upaya sudah di lakukan oleh Serikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) yang merupakan anggota Federasi nasional Buruh transportasi yang merupakan wadah perjuangan bagi para pengemudi angkutan plat kuning. upaya-upaya yang sudah di lakukan antara lain aksi ke DPRD kota tanggerang, audiensi dengan polres tanggerang dan polres jakarta barat, aksi dengan membawa armada ke Polda metro jaya meminta kepada kepolisian untuk menindak angkutan ilegal plat hitang, aksi ke DPR RI, aksi pemogokan di prapatan kalideras, aksi ke DPRD DKI, aksi ke kantor mentri perhubungan, aksi den1200 armada ke mabes Polri dan Istana Negara. semua instansi pemerintah yang terkait dalam hal ini sudah di datangi dengan harapan penegakan hukum tetapi sekali lagi institusi-institusi pemerintah ini tidak melakukan apa-apa selain dari janji-janji.


AG: Bentrokan antara kedua pihak ini, tentu merugikan kedua-duanya, tok mereka adalah korban dari kebijakan yang salah,apa yang sebaiknya dilakukan oleh kedua pihak?



Ilham: Betul ...bukan hanya kedua belah pihak yang di rugikan tetapi masarakat juga di rugikan. bentrokan yang sering terjadi ini merupakan akibat dari tidak adanya penindakan hukum yang tegas oleh aparat kepolisian dan dinas perhubungan, justru aparat mengambil keuntungan di sini dengan menerima setoran dari beroperasinya angkutan plat hitam ini. selagi tidak ada penegakan hukum konflik ini pasti akan terus terjadi. solusi yang pernah kita tawarkan dalam dialog di Mabes Polri agar pihak kepolisian dan dperhubungan menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai. bagi kami tidak menjasi persoalan kalau seandainya ada kuningisasi bagi angkutan omprengan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


AG : Apa yang akan dilakukan Federasi Buruh Transportasi Nasonal, untuk mengatasi masalah itu dan masalah buruh transportasi secara umum?


Ilham: Dalam penyelesaian persoalan omprengan ini kami akan terus mendesak pemerintah agar melakukan penegakan hulum yang seadil-adilnya agar tidak terjadi lagi bentrokan antar sesama pengemudi. karena potensi konflik ini bisa terjadi di wilayah2 lain dimana angkutan ilegal terus beroperasi. sedangkan untuk persoalan buruh transportasi secara umum kami sangat mengharapkan adanya satu undang-undangyang mengatur dlindungi hak-hak pekerja di bidang transportasi darat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, bisa menghubungi Sekretariat SBTPI, Jl Raya Pelabuhan No 1, Lorong V, Koja-Jakarta Utara, HP : 021 93500924

Tidak ada komentar:

Baca Arsip Ini

Sebarkan Sosialisme


Jangan Berhenti Berpropaganda

Agen Sosialis

Mississippi Jones Act
Terus Berjuang Sampai Menang

Kamus Or Dictionary

Direct Action

Jelajah Dunia

Socialism 2008 - Malaysia

Jelajah ArahGerak

Media Borjuis


KRISIS LISTRIK DI INDONESIA

AGENDA PERLAWANAN RAKYAT

KPRM-PRD